Koreksi Pasal 18
PP Nomor 42 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah untuk melakukan uji kemampuan dan kelayakan bagi calon Kepala Badan Pelaksana oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA dalam hal ini Komisi yang membidangi Minyak dan Gas Bumi.
(3) Kepala Badan Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya bertang-gung jawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
