Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 42 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan wewenang Kepala Badan Pelaksana adalah: a. memimpin dan mengelola Badan Pelaksana sesuai dengan fungsi dan tugas Badan Pelaksana; b. menandatangani Kontrak Kerja Sama; c. menyiapkan rencana kerja, dan anggaran pendapatan dan belanja tahunan Badan Pelaksana; d. melaksanakan kebijaksanaan Pemerintah di bidang Kegiatan Usaha Hulu; e. membuat laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan Badan Pelaksana secara berkala kepada PRESIDEN; f. mewakili Badan Pelaksana di dalam dan di luar Pengadilan; g. mengangkat dan memberhentikan personalia Badan Pelaksana.
Koreksi Anda