Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 42 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dibayar oleh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah: 1. Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara; 2. Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan kapal laut.
Koreksi Anda