Koreksi Pasal 7
PP Nomor 42 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN DAN PENATAAN BEBERAPA KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II MALUKU UTARA DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I MALUKU
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan dan penataan batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Tingkat I Maluku.
Koreksi Anda
