Pasal I
Mengubah ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor dan Impor, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah dengan menambah ketentuan baru yang dijadikan ayat (3), yang berbunyi sebagai berikut: