Koreksi Pasal 3
PP Nomor 42 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 3 (TIGA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II KOTAWARINGIN TIMUR DAN KAPUAS DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I KALIMANTAN TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Maliku di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kapuas, yang meliputi wilayah:
a. Desa Maliku Baru;
b. Desa Tahai Jaya;
c. Desa Purwodadi;
d. Desa Wonoagung;
e. Desa Kanamit Barat;
f. Desa Sei Teru;
g. Desa Sei Baru;
h. Desa Kanamit;
i. Desa Garantung;
j. Desa Gandang;
k. Desa Badirih;
l. Desa Tahai Baru.
(2) Wilayah Kecamatan Maliku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Pandih Batu.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Maliku, maka wilayah Kecamatan Pandih Batu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Maliku sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal .4.
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Antang Kalang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Tumbang Kalang.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Mendawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Desa Mendawai.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Maliku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) berada di Desa Maliku Baru.
Pasal .5
Batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal .6
Pemecahan, penyatuan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas Desa dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal .7
(1) Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 3 (tiga) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah.
Pasal .8
Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam Wilayah Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal .9
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 1996 .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
Koreksi Anda
