Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 42 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 3 (TIGA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II KOTAWARINGIN TIMUR DAN KAPUAS DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I KALIMANTAN TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Mendawai di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kotawaringin Timur, yang meliputi wilayah : a. Desa Mendawai; b. Desa Teluk Sebulu; c. Desa Kampung Melayu; d. Desa Tewang Kampung; e. Desa Perigi; f. Desa Tumbang Bulan. (2) Wilayah Kecamatan Mendawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Katingan Kuala. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Mendawai, maka wilayah Kecamatan Katingan Kuala dikurangi dengan wilayah Kecamatan Mendawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda