Koreksi Pasal 3
PP Nomor 42 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Pajak Penghasilan yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 oleh kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman dari luar negeri, ditanggung oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
