Pasal 1
(1) Membentuk Kecamatan Mestong di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari, yang meliputi wilayah:
a. Kelurahan Tempino;
b. Desa Sebapo;
c. Desa Nagasari;
d. Desa Palempang;
e. Desa Sungai Landai;
f. Desa Ibru;
g. Desa Sukadamai;
h. Desa Tanjung Pauh;
i. Desa Km39 Tanjung Pauh;
j. Desa Desabaru;
k. Desa Nyogan;
l. Desa Markanding;
m.Desa Tanjung Lebar;
n. Desa Kebun Sembilan;
o. Desa Talang Kerinci;
p. Desa Talang Bclido;
q. Desa Ladang Panjang.
(2) Wilayah Kecamatan Mestong sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Jambi
Luar Kota.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Mestong, maka wilayah Kecamatan Jambi Luar Kota dikurangi dengan wilayah Kecamatan Mestong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).