Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2. Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
3. Wilayah Kecamatan Wara adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 16 Nopember 1965 Nomor 69/1965.