Pasal 1
(1) Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984 adalah sebesar jumlah yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983.
(2) Besarnya biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984 sehubungan dengan pekerjaan dan sesudah putusnya hubungan kerja, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.