Pasal 1
(1) Perusahaan Negara (PN) Indra Karya yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH No. 57 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1961 NO. 78) dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (3) UNDANG-UNDANG No. 9 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1969 No. 40)
(2) Dengan dialihkannya bentuk PN Indra Karya menjadi PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini, P.N. Indra Karya dinyatakan bubar pada saat pendirian PERSERO tersebut.
(3) Semua hal-hal yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran P.N.
Indra Karya sebagaimana yang dimaksudkan oalam ayat (2) pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.