Pasal 1
(1) Dalam menjalankan Peraturan ini serta peraturan-peraturan pelaksanaan yang ditetapkan berdasar kepada Peraturan ini, maka yang dimaksudkan dengan
a. "perusahaan" : baik penggilingan padi, huller gabah, maupun penyosohan beras;
b. "penggilingan : tiap perusahaan yang bekerja dengan padi" alat-alat terdiri paling sedikit atas gilingan monyet (pelmolen) dan gedogan (separator) atau huller, yang digerakkan oleh tenaga mesin dan yang ditujukan dan/ atau digunakan untuk mengerjakan padi/ gabah menjadi beras pecah kulit;
c. "huller gabah: tiap perusahaan yang bekerja dengan alat-alat huller yang digerakkan oleh tenaga mesin dan yang ditujukan dan/ atau digunakan untuk mengerjakan gabah menjadi beras;
d. "penyosohan :
tiap perusahaan yang bekerja dengan beras" alat-alat yang digerakkan oleh tenaga mesin dan yang ditujukan dan/atau digunakan untuk mengerjakan beras menjadi beras sosoh;
e. "surat izin":
baik "licentie" maupun "vergunning" yang dimaksud dalam pasal 3 dan 4 "Bedrijfsreglementerings ordonnantie 1934";
f. "Menteri" : Menteri Perekonomian.
(2) Dalam menjalankan Peraturan ini dan peraturan-peraturan yang ditetapkan berdasarkan kepada Peraturan ini maka dengan "mendirikan perusahaan" dianggap sama:
a. menjalankan lagi perusahaan yang telah dihentikan lebih lama dari satu tahun, kecuali jika menurut pandangan Menteri penghentian itu disebabkan karena keadaan yang memaksa;
b. mengadakan perubahan-perubahan dengan cara apapun pada suatu perusahaan sehingga dengan demikian perusahaan itu mengenai besarnya dan/atau sifatnya tidak dapat dianggap lagi sebagai perusahaan yang termaksud dalam surat izin yang diberikan kepadanya;
c. meneruskan pekerjaan perusahaan yang telah ada pada waktu Peraturan ini mulai berlaku dengan tidak mempunyai surat izin yang diperlukan menurut Peraturan ini.