Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara mengenai: a. penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, Inward Manifest, dan Outward Manifest oleh angkutan penyeberangan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (6); b. pembongkaran barang dan pemuatan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35; c. penimbunan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36; d. pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37; e. Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1); f. penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3); dan g. manajemen risiko dan/atau nota hasil intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dan ayat (3), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Koreksi Anda