Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk kepentingan pengawasan dan pelayanan di Pelabuhan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan: a. pertukaran data dan/atau informasi secara elektronik dan non-elektronik; dan/atau b. rekonsiliasi data atas data pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari KPBPB, dengan Badan Pengusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda