Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Barang Kena Cukai di KPBPB wajib memiliki nomor pokok pengusaha Barang Kena Cukai. (2) Tata cara penetapan nomor pokok pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cukai.
Koreksi Anda