Koreksi Pasal 41
PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Barang Kena Cukai di KPBPB wajib memiliki nomor pokok pengusaha Barang Kena Cukai.
(2) Tata cara penetapan nomor pokok pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cukai.
Koreksi Anda
