Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha yang telah mendapat Perizinan Berusaha dari Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), dan pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) wajib melakukan registrasi kepabeanan untuk mendapatkan akses kepabeanan. (2) Registrasi kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai registrasi kepabeanan.
Koreksi Anda