Koreksi Pasal 16
PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan Pengusahaan berkedudukan sebagai pengguna anggaran/barang pada Badan Pengusahaan.
(2) Kepala Badan Pengusahaan selaku pengguna anggaran/barang dapat menunjuk kuasa pengguna anggaran/barang.
Koreksi Anda
