Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan Pengusahaan berkedudukan sebagai pengguna anggaran/barang pada Badan Pengusahaan. (2) Kepala Badan Pengusahaan selaku pengguna anggaran/barang dapat menunjuk kuasa pengguna anggaran/barang.
Koreksi Anda