Koreksi Pasal 15
PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Teks Saat Ini
Pola pengelolaan keuangan pada Badan Pengusahaan merupakan pola pengelolaan keuangan yang mengikuti ketentuan PPK-BLU sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai PPK-
BLU, kecuali diatur lain dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
