Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Kawasan membentuk Badan Pengusahaan untuk 1 (satu) KPBPB atau lebih dari 1 (satu) KPBPB. (2) Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Dewan Kawasan. (3) Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang: a. melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB sesuai dengan fungsi KPBPB; b. membuat ketentuan yang diperlukan dalam pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB; dan c. MENETAPKAN pengelolaan keuangan, pengadaan, perlengkapan, dan sumber daya manusia beserta sistem remunerasinya yang sesuai dengan sistem merit dan prinsip tata kelola yang baik.
Koreksi Anda