Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas penyerahan jasa telekomunikasi di dalam KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN. (2) Atas penyerahan jasa telekomunikasi dari tempat lain dalam Daerah Pabean atau Tempat Penimbunan Berikat ke KPBPB dikenai PPN. (3) Atas penyerahan jasa telekomunikasi dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean atau Tempat Penimbunan Berikat dikenai PPN. (4) Dikecualikan dari ketentuan pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas penyerahan jasa telekomunikasi dengan menggunakan jaringan berkabel di KPBPB.
Koreksi Anda