Koreksi Pasal 30
PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Teks Saat Ini
Badan Pengusahaan berkewajiban untuk menyediakan dan mengembangkan Pelabuhan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
Koreksi Anda
