Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengaturan kegiatan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Badan Pengusahaan mengenakan tarif. (2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tarif jasa Kepelabuhanan; dan b. tarif jasa terkait Kepelabuhanan. (3) Tarif jasa Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh BUP setelah dikonsultasikan dengan Kepala Badan Pengusahaan dengan berpedoman pada jenis, struktur, golongan, dan mekanisme penetapan tarif jasa Kepelabuhanan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. (4) Tarif jasa terkait Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh BUP setelah mendapat persetujuan Kepala Badan Pengusahaan. (5) Tarif jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan mempertimbangkan pengaruhnya terhadap daya saing investasi.
Koreksi Anda