Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengusahaan menyelenggarakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Kepelabuhanan, kecuali penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran serta kerja sama Pemerintah Pusat dengan lembaga/organisasi internasional yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. (2) Badan Pengusahaan menyelenggarakan kegiatan pengusahaan Pelabuhan Laut di KPBPB. (3) Badan Pengusahaan dalam pengusahaan Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membentuk BUP. (4) BUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan kegiatan pengusahaan Kepelabuhanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pengusahaan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BUP dapat bekerja sama dengan: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. koperasi; d. badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas; dan e. badan hukum asing.
Koreksi Anda