Koreksi Pasal 5
PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Teks Saat Ini
(1) Dewan Kawasan mempunyai tugas dan wewenang MENETAPKAN kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan.
(2) Kebijakan umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam rangka memberikan arahan, pembinaan, pengawasan, dan koordinasi pelaksanaan kegiatan Badan Pengusahaan.
Koreksi Anda
