Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Kawasan dibentuk untuk 1 (satu) KPBPB atau lebih dari 1 (satu) KPBPB. (2) Dewan Kawasan diketuai oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian dan beranggotakan menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota, dan/atau ketua dewan perwakilan rakyat daerah yang terkait.
Koreksi Anda