Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai fasilitas dan kemudahan berupa pemasukan dan pengeluaran barang, perpajakan, kepabeanan, dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 berlaku mutatis mutandis di KPBPB Sabang.
Koreksi Anda