Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Kawasan Batam, Dewan Kawasan Bintan, dan Dewan Kawasan Karimun yang telah ditetapkan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam rangka percepatan pelaksanaan pengembangan dan peningkatan daya saing KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun dibentuk Dewan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun. (3) Penyusunan pembentukan Dewan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian paling lama 6 (enam) bulan sejak PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku. (4) Menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian mengusulkan pembentukan Dewan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada PRESIDEN untuk ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN. (5) Dengan penetapan Dewan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Dewan Kawasan Batam, Dewan Kawasan Bintan, dan Dewan Kawasan Karimun dibubarkan.
Koreksi Anda