Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang yang dilarang atau dibatasi untuk dimasukkan dari luar Daerah Pabean ke KPBPB, atau dikeluarkan dari KPBPB ke luar Daerah Pabean, atau dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang telah diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean, atas permintaan pengusaha yang telah mendapat Perizinan Berusaha dari Badan Pengusahaan: a. dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean; b. dibatalkan pengeluarannya dari KPBPB; atau c. dimusnahkan di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Badan Pengusahaan, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Barang yang dilarang atau dibatasi untuk: a. dimasukkan ke KPBPB dari luar Daerah Pabean; atau b. dikeluarkan dari KPBPB ke luar Daerah Pabean atau ke tempat lain dalam Daerah Pabean, yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengawasan dan penatausahaan barang yang dilarang atau dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Koreksi Anda