Koreksi Pasal 70
PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Teks Saat Ini
(1) Pembongkaran barang yang tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a atau huruf b dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan Pasal 69.
(2) Pemuatan barang yang tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a atau huruf b merupakan pelanggaran dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Koreksi Anda
