Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup PERATURAN PEMERINTAH ini mengatur mengenai: a. kelembagaan; b. pelayanan perizinan; c. pengembangan dan pemanfaatan Aset; d. fasilitas dan kemudahan; e. pengembangan dan pengelolaan kawasan Batam, Bintan, dan Karimun; dan f. sanksi.
Koreksi Anda