Koreksi Pasal 5
PP Nomor 41 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang PENGALIHAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANAKORUPSI MENJADI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penyesuaian Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi meliputi:
a. Sekretaris Jenderal merupakan JPT Madya yang memiliki kewenangan sebagai PPK;
b. Deputi merupakan JPT Madya;
c. Kepala Biro dan Direktur merupakan JPT Pratama;
d. Kepala Bagian/Bidang dan Kepala Sekretariat merupakan Jabatan Administrator; dan
e. Kepala Subbagian/Subbidang merupakan Jabatan Pengawas.
(2) Jabatan pada Komisi Pemberantasan Korupsi selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ASN.
Koreksi Anda
