Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 41 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Pariwisata

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pariwisata berasal dari: a. Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung; b. Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali; c. Politeknik Pariwisata Medan; d. Politeknik Pariwisata Makassar; e. Politeknik Pariwisata Palembang; dan f. Politeknik Pariwisata Lombok. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda