Koreksi Pasal 1
PP Nomor 41 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Pariwisata
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pariwisata berasal dari:
a. Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung;
b. Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali;
c. Politeknik Pariwisata Medan;
d. Politeknik Pariwisata Makassar;
e. Politeknik Pariwisata Palembang; dan
f. Politeknik Pariwisata Lombok.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
