Koreksi Pasal 21
PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Sumber Daya Alam secara efisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 paling sedikit dilakukan melalui:
a. penghematan;
b. penggunaan teknologi yang ramah lingkungan; dan
c. optimasi kinerja proses produksi.
(2) Pemanfaatan Sumber Daya Alam secara ramah lingkungan dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan melalui:
a. pengurangan limbah;
b. penggunaan kembali;
c. pengolahan kembali; dan/atau
d. pemulihan.
Koreksi Anda
