Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 41 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jenis kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan tata cara pemberian pembebasan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda