Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap lembaga penguji yang melakukan pengujian terhadap prototipe alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan yang akan dibuat untuk diedarkan. (2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan melakukan pembinaan terhadap usaha pemasukan, pengeluaran, dan peredaran alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan. (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian melakukan pembinaan terhadap industri alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan. (4) Gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan terhadap pengadaan, peredaran, dan penggunaan alat dan mesin berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri dan menteri terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). (5) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: a. pengutamaan penggunaan alat dan mesin produksi dalam negeri; b. prinsip efisiensi, efektifitas, alih teknologi, pengembangan rekayasa alat dan mesin; dan c. kearifan lokal dan pengetahuan tradisional. (6) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan penyuluhan serta pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda