Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal prototipe dan produk masal alat dan mesin yang diuji telah sesuai dengan standar serta produsen telah menerapkan sistem manajemen mutu, lembaga sertifikasi produk menerbitkan sertifikat produk penggunaan tanda Standar Nasional INDONESIA. (2) Lembaga sertifikasi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diakreditasi. (3) Dalam melakukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga sertifikasi produk dapat menunjuk laboratorium penguji yang sudah diakreditasi atau laboratorium penguji yang ditunjuk oleh Menteri.
Koreksi Anda