Koreksi Pasal 11
PP Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan terhadap prototipe dan alat dan mesin yang diproduksi secara masal.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. verifikasi;
b. unjuk kerja;
c. beban berkesinambungan;
d. pelayanan; dan
e. kesesuaian.
Koreksi Anda
