Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan terhadap prototipe dan alat dan mesin yang diproduksi secara masal. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. verifikasi; b. unjuk kerja; c. beban berkesinambungan; d. pelayanan; dan e. kesesuaian.
Koreksi Anda