Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan alat dan mesin harus menggunakan produksi dalam negeri. (2) Dalam hal tertentu pengadaan alat dan mesin dapat dilakukan melalui pemasukan dari luar negeri.
Koreksi Anda