Koreksi Pasal 6
PP Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan alat dan mesin harus menggunakan produksi dalam negeri.
(2) Dalam hal tertentu pengadaan alat dan mesin dapat dilakukan melalui pemasukan dari luar negeri.
Koreksi Anda
