Koreksi Pasal 20
PP Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 memuat keterangan paling sedikit mengenai:
a. merek dan tipe;
b. dimensi;
c. logo Standar Nasional INDONESIA apabila alat dan mesin tersebut telah memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional INDONESIA; dan
d. nama dan alamat produsen, badan usaha yang berbadan hukum yang melakukan pemasukan alat dan mesin, dan/atau distributor.
(2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk alat dan mesin yang menggunakan motor penggerak wajib memuat keterangan mengenai daya dan putaran mesin serta kapasitas kerja.
(3) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicantumkan pada bagian utama alat dan mesin yang mudah dilihat dan dibaca dengan jelas.
Koreksi Anda
