Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi: a. jenis alat dan mesin; b. pengadaan, standardisasi, dan sertifikasi; c. peredaran; d. penggunaan; dan e. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda