Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA, SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat dapat melakukan pengawasan atas pemanfaatan dan pemeliharaan prasarana dan sarana kepemudaan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menyampaikan: a. pendapat, saran, dan/atau usulan; dan b. laporan dan/atau pengaduan; kepada instansi Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Pasal 49 . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda