Koreksi Pasal 44
PP Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA, SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Pemanfaaatan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a dilaksanakan secara efektif, efisien, optimal, dan profesional.
Koreksi Anda
