Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA, SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemanfaaatan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a dilaksanakan secara efektif, efisien, optimal, dan profesional.
Koreksi Anda