Koreksi Pasal 38
PP Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA, SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan dengan memperhatikan potensi, jumlah, dan jenis serta standar prasarana dan sarana pada masing- masing kegiatan yang meliputi:
a. penyadaran pemuda;
b. pemberdayaan pemuda; dan
c. pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda.
(2) Penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pelayanan pemuda penyandang cacat.
Koreksi Anda
