Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA, SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan dengan memperhatikan potensi, jumlah, dan jenis serta standar prasarana dan sarana pada masing- masing kegiatan yang meliputi: a. penyadaran pemuda; b. pemberdayaan pemuda; dan c. pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda. (2) Penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pelayanan pemuda penyandang cacat.
Koreksi Anda