Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA, SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing memfasilitasi pelatihan, pemagangan, pembimbingan, dan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d melalui: a. penyediaan instruktur atau fasilitator, dan tenaga pendamping; b. pengembangan kurikulum; c. pendirian inkubator kewirausahaan pemuda; d. penyediaan prasarana dan sarana; dan e. penyediaan pendanaan. Pasal 21 . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda