Koreksi Pasal 20
PP Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA, SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing memfasilitasi pelatihan, pemagangan, pembimbingan, dan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d melalui:
a. penyediaan instruktur atau fasilitator, dan tenaga pendamping;
b. pengembangan kurikulum;
c. pendirian inkubator kewirausahaan pemuda;
d. penyediaan prasarana dan sarana; dan
e. penyediaan pendanaan.
Pasal 21 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
