Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA, SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah melakukan pemetaan potensi nasional dalam rangka pengembangan kewirausahaan pemuda. (2) Pemerintah daerah melakukan pemetaan potensi daerah dalam rangka pengembangan kewirausahaan pemuda.
Koreksi Anda