Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA, SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, difasilitasi oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui: a. penyediaan instruktur atau fasilitator sesuai standar kompetensi; b. pengembangan kurikulum; c. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau d. penyediaan pendanaan. (2) Instruktur atau fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memiliki kompetensi di bidangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda