Koreksi Pasal 12
PP Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA, SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah mencantumkan perencanaan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan ke dalam:
a. Rencana . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional;
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan
c. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional.
(2) Pemerintah daerah provinsi, dengan berpedoman pada perencanaan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan perencanaan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan ke dalam:
a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi;
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi; dan
c. Rencana Pembangunan Tahunan Pemerintah Daerah Provinsi.
(3) Pemerintah daerah kabupaten/kota, dengan berpedoman pada perencanaan pembangunan nasional dan perencanaan pembangunan daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mencantumkan perencanaan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan ke dalam:
a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota;
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten/Kota; dan
c. Rencana Pembangunan Tahunan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(4) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disusun secara sistematis, terarah, terpadu, berkesinambungan, dan memperhatikan perkembangan dan perubahan lingkungan.
Pasal 13 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
