Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA, SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati/walikota dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berwenang: a. MENETAPKAN rencana strategis kabupaten/kota mengenai pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan; b. melaksanakan kebijakan provinsi dan kebijakan nasional serta MENETAPKAN kebijakan kabupaten/kota mengenai pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat kabupaten/kota; c. MENETAPKAN syarat dalam penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat kabupaten/kota; dan d. melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat kabupaten/kota.
Koreksi Anda