Koreksi Pasal 6
PP Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA, SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) dilaksanakan oleh gubernur.
(3) Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (3) dilaksanakan oleh bupati/walikota.
Koreksi Anda
